A. Dekan
Tugas:
a. Membuat rencana pengembangan Fakultas;
b. Menjamin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan serta pembinaan kepada mahasiswa;
c. Mengarahkan keilmuan dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat;
d. Membina karier dosen dan staf administrasi;
e. Menandatangani dan mengesahkan dokumen-dokumen dan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kewenangan:
a. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan mahasiswa kepada Pembantu Dekan bidang akademik;
b. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang karier dosen;
c. Memberi penilaian terhadap prestasi akademik, kecakapan dosen dan staf administrasi;
d. Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat;
e. Merencanakan dan mengusulkan pengadaan SDM, baik dosen maupun tenaga administrasi.
B. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan
Tugas:
a. Mengorganisasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Fakultas;
b. Merencanakan pengembangan akademik Fakultas dan pelayananan akademik kepada mahasiswa;
c. Menjamin pelaksanaan pelayanan akademik kepada mahasiswa sesuai standar mutu akademik;
d. Merumuskan pengembangan kurikulum akademik yang relevan dengan pengembangan lingkungan;
e. Mengkoordinasikan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung peningkatan keilmuan;
f. Mengkoordinasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa;
g. Merumuskan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik Fakultas;
h. Merumuskan manual mutu akademik;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;
j. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;
k. Mengkoordinasi dan memotivasi dosen mengikuti seminar, pelatihan, workshop, dan forum-forum ilmiah lainnya dalam rangka pengembangan akademik.
Kewenangan:
a. Mengevaluasi kinerja akademik dosen
b. Mengkoordinasikan pembuatan jadwal kuliah oleh jurusan
c. Merumuskan dan melakukan kebijakan pengembangan akademik bersama dekan
d. Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik fakultas;
e. Mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar;
f. Mengevaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa.
g. Mengevaluasi kinerja unit-unit penunjang akademik.
C. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan
Tugas:
a. Menyusun anggaran keuangan fakultas sesuai program yang telah disepakati dengan bagian perencanaan fakultas;
b. Merencanakan kegiatan administrasi di fakultas;
c. Meningkatkan kesejahteraan dosen dan staf fakultas;
d. Merencanakan dan merumuskan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) fakultas;
e. Menampung dan mempertimbangkan usulan pengadaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dari dosen dan staf administrasi;
f. Merumuskan dan menggali sumber-sumber pendanaan keuangan fakultas;
g. Membuat laporan keuangan kepada pimpinan fakultas;
h. Merencanakan dan membuat organisasi administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;
i. Merencanakan, merumuskan, dan mengkoordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Fakultas;
j. Merencanakan kebutuhan peralatan untuk mendukung terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran di Fakultas;
k. Mengkoordinasi dan mengarahkan staf administrasi Fakultas.
Kewenangan:
a. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Fakultas;
b. Merumuskan sumber-sumber pendanaan penelitian bersama dekan dan pembantu dekan bidang akademik;
c. Mengontrol dan mengevaluasi program dan penggunaan anggaran Fakultas;
d. Membantu proses administrasi untuk pengembangan karier dosen dan staf administrasi;
e. Mengontrol penggunaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) di Fakultas;
f. Mengontrol dan mengevaluasi kinerja staf administrasi.
D. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
Tugas:
a. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kegiatan mahasiswa dan alumni;
b. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kemahasiswaan;
c. Mengupayakan sumber-sumber beasiswa dan mendistribusikan kepada mahasiswa;
d. Merumuskan model-model pembinaan minat dan bakat mahasiswa;
e. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan alumni;
f. Merumuskan kerjasama dengan pihak stakeholders.
Kewenangan:
a. Mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa;
b. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kode etik mahasiwa.