Quantcast
Channel: Struktur Organisasi
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15

Article 0

0
0

A.      Dekan

Tugas:

a.       Membuat rencana pengembangan Fakultas;

b.       Menjamin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan serta pembinaan kepada mahasiswa;

c.       Mengarahkan keilmuan dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat;

d.       Membina karier dosen dan staf administrasi;

e.       Menandatangani dan mengesahkan dokumen-dokumen dan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kewenangan:

a.       Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan mahasiswa kepada Pembantu Dekan bidang akademik;

b.       Memberi petunjuk dan bimbingan tentang karier dosen;

c.       Memberi penilaian terhadap prestasi akademik, kecakapan dosen dan staf administrasi;

d.       Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat;

e.       Merencanakan dan mengusulkan pengadaan SDM, baik dosen maupun tenaga administrasi.

 

B.      Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan

Tugas:

a.       Mengorganisasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Fakultas;

b.       Merencanakan pengembangan akademik Fakultas dan pelayananan akademik kepada mahasiswa;

c.       Menjamin pelaksanaan pelayanan akademik kepada mahasiswa sesuai standar mutu akademik;

d.       Merumuskan pengembangan kurikulum akademik yang relevan dengan pengembangan lingkungan;

e.       Mengkoordinasikan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung peningkatan keilmuan;

f.        Mengkoordinasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa;

g.       Merumuskan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik Fakultas;

h.       Merumuskan manual mutu akademik;

i.         Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;

j.         Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas;

k.       Mengkoordinasi dan memotivasi dosen mengikuti seminar, pelatihan, workshop, dan forum-forum ilmiah lainnya dalam rangka pengembangan akademik.

Kewenangan:

a.       Mengevaluasi kinerja akademik dosen

b.       Mengkoordinasikan pembuatan jadwal kuliah oleh jurusan

c.       Merumuskan dan melakukan kebijakan pengembangan akademik bersama dekan

d.       Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik fakultas;

e.       Mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar;

f.        Mengevaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa.

g.       Mengevaluasi kinerja unit-unit penunjang akademik.

 

C.      Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan

Tugas:

a.       Menyusun anggaran keuangan fakultas sesuai program yang telah disepakati dengan bagian perencanaan fakultas;

b.       Merencanakan kegiatan administrasi di fakultas;

c.       Meningkatkan kesejahteraan dosen dan staf fakultas;

d.       Merencanakan dan merumuskan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) fakultas;

e.       Menampung dan mempertimbangkan usulan pengadaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dari dosen dan staf administrasi;

f.        Merumuskan dan menggali sumber-sumber pendanaan keuangan fakultas;

g.       Membuat laporan keuangan kepada pimpinan fakultas;

h.       Merencanakan dan membuat organisasi administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;

i.         Merencanakan, merumuskan, dan mengkoordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Fakultas;

j.         Merencanakan kebutuhan peralatan untuk mendukung terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran di Fakultas;

k.       Mengkoordinasi dan mengarahkan staf administrasi Fakultas.

Kewenangan:

a.       Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Fakultas;

b.       Merumuskan sumber-sumber pendanaan penelitian bersama dekan dan pembantu dekan bidang akademik;

c.       Mengontrol dan mengevaluasi program dan penggunaan anggaran Fakultas;

d.       Membantu proses administrasi untuk pengembangan karier dosen dan staf administrasi;

e.       Mengontrol penggunaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) di Fakultas;

f.        Mengontrol dan mengevaluasi kinerja staf administrasi.

 

D.      Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Tugas:

a.       Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kegiatan mahasiswa dan alumni;

b.       Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kemahasiswaan;

c.       Mengupayakan sumber-sumber beasiswa dan mendistribusikan kepada mahasiswa;

d.       Merumuskan model-model pembinaan minat dan bakat mahasiswa;

e.       Merumuskan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan alumni;

f.        Merumuskan kerjasama dengan pihak stakeholders.

Kewenangan:

a.       Mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa;

b.       Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kode etik mahasiwa.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15

Latest Images

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Vimeo 10.6.2 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.2 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Re:

Re:





Latest Images

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.1 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.6.0 by Vimeo.com, Inc.

Re:

Re:

Re:

Re: